Blog

  • Beranda
  • Blog
  • Syarat Ekspor Ikan Terbaru Sesuai Aturan Pemerintah
jasa undername ekspor

Syarat Ekspor Ikan Terbaru Sesuai Aturan Pemerintah

  • Nov 16, 2021

Pekerjaan mengekspor ikan bukanlah hal yang mudah. Apalagi bagi yang baru memulai ekspor ikan. Dalam hal ini, pengekspor disebut sebagai Unit Pengolahan Ikan (UPI). Sebelum Anda memulai bisnis ekspor ikan, Anda harus memenuhi beberapa syarat ekspor ikan yang diwajibkan oleh pemerintah melalui Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Hasil Perikanan, selanjutnya disingkat menjadi BKIPM. Lembaga tersebut berada dibawah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Lantas, apa saja syarat yang diwajibkan tersebut?

Syarat Ekspor Ikan yang Harus Anda Penuhi

Ada beberapa syarat yang harus Anda persiapkan sebagai UPI. Nah, supaya Anda lebih paham mengenai syarat-syarat di atas, berikut penjelasan lebih detail mengenai prosedur dari setiap syarat tersebut di atas.

1. Surat Kelayakan Pengolahan (SKP)

Syarat pertama adalah harus memiliki Surat Kelayakan Pengolahan (SKP). UPI dapat memperoleh surat tersebut secara offline atau online. Pengurusan secara offline dapat Anda lakukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kantor KKP yang berada di Gedung Mina Bahari 4 Loket 16, Jl. Medan Merdeka Timur No. 16–Jakarta Pusat. Penerbitan SKP sekitar 7 hari setelah pengajuan, tidak terhitung hari libur. Sementara untuk pengurusan secara online, Anda dapat mengurus melalui laman https://skp-pdspkp.kkp.go.id. Masa berlaku SKP ini adalah 2 tahun sejak diterbitkan.

Penerbitan tersebut sebagai hasil dari pembinaan terhadap Unit Pengolahan Ikan (UPI). Pembinaan dilakukan oleh Pembina Mutu Kota/Kabupaten/Provinsi/Pusat. Selain itu, SKP diberikan kepada UPI dengan syarat telah menerapkan Good Manufacturing Practices (GMP) dan Sanitation Standard Operating Procedure (SSOP). Sebelum Anda mengajukan pembuatan SKP, Anda diwajibkan memiliki dokumen berikut ini.

  • Identitas Pemohon yang masih berlaku;
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon;
  • Surat Pemberitahuan Tahunan Wajib Pajak 2 tahun terakhir;
  • Bagi perusahaan wajib menyertakan akta pendirian industri pengolahan ikan. Bagi Usaha Mikro Kecil tidak wajib menyertakan ini;
  • Surat rekomendasi kelayakan pengolahan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi setempat;

Sementara untuk mendapat surat rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi setempat, Anda harus memenuhi beberapa syarat berikut ini.

  • Izin Usaha Perikanan (IUP) atau bidang pengolahan perikanan;
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Jika UPI merupakan skala mikro kecil, IUP maupun SIUP dapat diganti dengan surat keterangan usaha yang dapat diperoleh kantor desa;
  • Identitas pemohon yang masih berlaku;
  • Bagi perusahaan wajib menyertakan akta pendirian industri pengolahan ikan. Bagi Usaha Mikro Kecil tidak wajib menyertakan ini;
  • Bagi UPI yang melakukan penyewaan, wajib melampirkan perjanjian sewa menyewa minimal dengan jangka waktu 2 tahun;
  • Surat pernyataan yang menjelaskan bahwa UPI aktif melakukan proses produksi;
  • Wajib menyertakan pula bukti kepemilikan terhadap fasilitas dan tempat untuk penanganan, pengolahan, pengemasan, dan/atau penyimpanan ikan;
  • Melampirkan dokumen Prosedur Operasi Sanitasi Standar  dan Panduan Mutu Cara Pengolahan Ikan yang Baik; dan
  • Penanggung jawab Mutu harus melampirkan fotokopi Sertifikat Pengolah Ikan (SPI) atau sertifikat keterampilan di bidang keamanan pangan yang setara.

2. Sertifikat Penerapan HACCP

Syarat kedua  yang harus dipersiapkan UPI adalah harus memiliki Sertifikat Penerapan Hazard Analysis Critical Control Points, selanjutnya disingkat menjadi HACCP. Sertifikat tersebut harus dimiliki sebagai bukti bahwa sistem manajemen mutu secara terpadu telah dijalankan oleh UPI. Sertifikat tersebut diterbitkan oleh Pusat Sertifikasi dan Keamanan Hasil Perikanan BKIPM. Waktu yang dibutuhkan untuk memperoleh sertifikat tersebut adalah 10 hari 1 jam 30 menit mengecualikan hari libur.

Anda tidak perlu mengeluarkan biaya untuk mengurus sertifikat ini. Pasalnya, sertifikat penerapan HACCP tidak didapatkan secara cuma-cuma meskipun gratis biaya pengurusannya. Anda harus memenuhi syarat berikut ini. Syarat Mendapat Sertifikat Penerapan HACCP adalah:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB);
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
  • Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP);
  • Validasi Panduan Mutu; dan
  • Rekaman Audit Internal.

Itulah persyaratan yang harus dilengkapi UPI untuk mendapatkan sertifikat penerapan HACCP. Setelah semua syarat tersebut diserahkan kepada lembaga yang berwenang, proses akan dilakukan hingga penerbitan sertifikat. Jika terjadi penolakan, lembaga akan memberikan alasan penolakan sehingga dapat diperbaiki oleh UPI.

3. Sertifikat Kesehatan Ikan atau Health Certificate (HC)

Syarat selanjutnya adalah setiap produk yang diekspor harus dilengkapi dengan sertifikat kesehatan atau yang biasa disebut dengan Health Certificate (HC). Sertifikat ini dapat diperoleh UPI dengan syarat sudah mempunyai HACCP. Jadi, pastikan Anda mengurus semua tahap selanjutnya sebelum mengurus HC ini. Untuk mengurus sertifikat kesehatan ini, Anda cukup mengurus di Unit Pelayanan Teknis (UPT) BKIPM terdekat dari domisili Anda.

Sertifikat kesehatan ikan atau Health Certificate (HC) dapat diperoleh jika UPI memenuhi syara-syarat berikut ini.

  1. Penerbitan HC berdasarkan hasil inspeksi dan hasil pengujian selama proses produksi atau dalam hal ini disebut In-Process Inspection (IPI);
  2. HC dapat diterbitkan apabila UPI telah memiliki Sertifikat Penerapan HACCP dan/ Sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik di kapal. Oleh sebab itu, Anda harus benar-benar mendapatkan sertifikat tersebut sebelum melangkah untuk mendapatkan HC;
  3. Sertifikat kesehatan tersebut harus sesua format yang telah ditetapkan oleh Otoritas Kompeten;
  4. Sertifikat kesehatan wajib ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan yang secara langsung ditunjuk oleh Kepala Badan serta distempel dengan menggunakan stempel Badan;
  5. Sertifikat Kesehatan wajib tertulis data dan informasi yang benar sesuai dengan produk yang disertifikasi;
  6. Sertifikat Kesehatan harus sudah terbit sebelum produk diekspor.

Itulah syarat yang harus dipenuhi UPI demi mendapat Sertifikat Kesehatan atau HC yang kemudian dilampirkan pada setiap kegiatan ekspor ikan. Permohonan HC ini bisa dilakukan di UPT terdekat yang telah ditunjuk oleh pemerintah dengan melampirkan dokumen spesifikasi produk yang akan diekspor. Setelah penyerahan dokumen syarat pengajuan mendapat HC, UPI akan diarahkan sesuai prosedur yang berlaku.

4. Surat Persetujuan Muat

Syarat keempat yang harus dipenuhi UPI sebagai pengekspor ikan adalah harus menyertakan Surat Persetujuan Muat pada produk yang akan diekspor. Untuk mendapatkan SPM, Anda cukup mengurusnya di UPT BKIPM terdekat. Surat Persetujuan Muat (SPM) dapat diperoleh jika memenuhi beberapa syarat berikut ini.

  • Media pembawa telah dilengkapi Sertifikat Kesehatan atau Health Certificate (HC).
  • Pengeluaran media pembawa ke negara tidak disyaratkan harus ada sertifikat kesehatan ikan dan/atau hasil perikanan yang tidak dikonsumsi manusia. Sementara penerbitannya didahului dengan melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran isis yang meliputi jenis, jumlah, dan ukuran.
  • SPM berlaku hanya untuk sekali muat.
  • Masa berlaku SPM 3 hari sejak tanggal diterbitkannya.
  • Jika pengurusan semua dokumen menggunakan jasa atau ekspedisi lain atau dalam hal ini tidak dibersamakan dengan media pembawa, harus ada kuasa tertulis dari media pembawa. Biasanya hal ini dilakukan karena dokumen rawan hilang di perjalanan.
  • SPM diterbitkan oleh UPT Karantina Ikan, Pengendaian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (KPIM) tempat pengeluaran media pembawa dan wajib ditandatangani oleh petugas UPT KPIM yang telah ditetapkan.

Nah, setelah melalui tahap untuk mendapat SPM sebelum mengirim, masih ada yang harus Anda urus yakni Nomor Registrasi atau Approval Number.

5. Nomor Registrasi atau Approval Number

Syarat ekspor ikan terakhir adalah memiliki Nomor Registrasi atau Approval Number jika produk akan diekspor ke negara-negara yang bermitra dengan negara Indonesia. Pengurusan nomor registrasi ii memakan waktu sekitar 6 jam 35 menit dihitung sejak dokumen syarat dinyatakan lengkap dan pengecualian hari libur. Untuk mendapat nomor registrasi atau Approval Number, Anda harus memenuhi syarat-syarat berikut ini.

  • Surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Pusat Pengendalian Mutu. Khusus kegiatan ekspor ke Korea wajib menyertakan alamat email, nomor telepon/fax, dan nama pemimpin UPI.
  • Fotokopi HACCP yang masih berlaku.
  • Surat pernyataan yang berisi tentang pemanfaatan nomor registrasi atau approval number.
  • Dokumen tambahan berupa Form Appendix 3 untuk kegiatan ekspor ke Vietnam.
  • Waktu pengajuan maksimal 5 hari kerja sebelum periode pendaftaran.

Demikianlah syarat ekspor ikan terbaru sesuai aturan pemerintah. Syarat yang rumit tersebut sebenarnya bisa dengan mudah Anda laksanakan dengan mengandalkan jasa undername ekspor. Dengan menggunakan jasa ini, segala persiapan yang Anda perlukan untuk ekspor ikan ditangani dengan baik dan lengkap, sehingga Anda tidak perlu bolak-balik mengurus semua persyaratannya sendiri. Tentunya proses ekspor ikan akan menjadi jauh lebih cepat, efisien, dan simple.

Jika ada pertanyaan mengenai proses ekspor ikan atau seputar jasa undername ekspor, silahkan menghubungi kami melalui https://www.jasaundernameekspor.com/kontak atau Whatsapp +6281803081010

Jasa Undername Ekspor Whatsapp