Rincian Pajak Ekspor Ikan dan Biaya Terbaru di Indonesia
Pajak Ekspor Ikan menjadi salah satu biaya yang harus ditanggung eksportir dalam melakukan pendistribusian barang ke luar negeri. Penekanan pajak ini nantinya akan digunakan sebagai perwujudan stabilitas ekonomi, redistribusi pendapatan dan juga untuk memajukan pembangunan perekonomian dalam negeri.
Pungutan Perikanan
_.jpg)
-
Pungutan Perikanan
Pungutan ini merupakan kewajiban yang harus dibayarkan kepada pemerintah oleh perusahaan perikanan ataupun perusahaan yang melakukan penangkapan ikan.
- Pungutan Perusahaan Perikanan
Pungutan ini diberikan dalam rangka memberikan feedback kepada pemerintahan karena telah diberikan izin untuk melakukan usaha perikanan di wilayah perikanan Republik Indonesia. Pungutan ini kaan diberikan kepada perusahaan yang telah memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perikanan), APIPM (Alokasi Penangkapan Ikan Penanaman Modal), juga SIKPI (Surat Izin Kapal Pengangkutan Ikan) dalam bidang penangkapan ikan. Kemudian juga memiliki SIUP (Surat izin Usaha Perikanan), RPIM (Rekomendasi Pembudidayaan Ikan Penanaman Modal), juga SIKPI (Surat Izin Kapal Pengangkutan Ikan) di bidan Pembudidayaan Ikan.
- Pungutan hasil perikanan (pungutan negara) dibebankan bagi mereka yang melakukan penangkapan ikan sesuai SIPI, kemudian juga melaksanakan pembudidayaan ikan sesuai jumlah produksi dan harga jual di lokasi pembayaran.
- Pungutan perikanan asing.
Asal Penerimaan Pungutan
- Pungutan Perikanan
- Jasa Pelabuhan Perikanan
- Jasa Pengembangan dan Pengujian Mutu Hasil Perikanan
- Jasa Pengembangan Penangkapan Ikan
- Jasa Budidaya Perikanan
- Jasa Karantina Ikan
- Jasa Pendidikan dan Pelatihan
- Jasa Penyewaan Fasilitas
Produk-produk perikanan asal Indonesia yang masuk ke wilayah Uni Eropa akan dikenakan pajak sebesar 20%-24%. Berdasarkan hal tersebut maka Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) mengupayakan pemberlakuan pajak 0 % untuk ekspor hasil perikanan. Sehingga masih dilakukan negosiasi dengan pihak Uni Eropa atas pemberlakuan pajak tersebut.
Trik Jitu Memasuki Pasar Ekspor Ikan
_.jpg)
1. Manajemen Keputusan
Sebelum memutuskan untuk melakukan ekspor hendaknya perlu meyakinkan diri apakah produk perikanan akan diekspor atau cukup dikonsumsi dalam negeri. Namun jika dirasa produk hasil perikanan perlu didistribusikan ke mancanegara, maka diperlukan rencana strategis demi keberhasilan ekspor.
2. Menentukan Komoditas Ekspor
- Langkah pertama yang harus dilakukan yakni mencari informasi mengenai macam produk perikanan yang akan diekspor.
- Langkah kedua yaitu melihat pangsa pasar, kira-kira macam ikan seperti apa yang laku untuk dijual. Hal ini dapat dilihat dari mutu/kualitas ikan, kebutuhan konsumen, harga yang sesuai pasaran, dan juga timing yang tepat untuk melakukan pemasaran.
- Langkah ketiga yaitu menganalisa kondisi tujuan ekspor, mulai dari populasi untuk menentukan peluang pasar serta peraturan ekspor impor yang diterapkan di negara tersebut.
- Langkah keempat yaitu menentukan segmen pasar, yakni jalur pemasaran mana yang akan dipilih, mulai dari menunjuk sole importer di negara bersangkutan, menetapkan agen penjualan, juga mendirikan kantor cabang.
- Langkah kelima yakni menentukan strategi operasional dimana dikenal dengan istilah 6P yang meliputi Price, Promotion, Place, Power of Government, serta Power of Parliament.
- Langkah keenam adalah menentukan sistem promosi dimana setidaknya terdapat 5 media promosi yakni pameran dagang internasional di dalam negeri maupun luar negeri, mengirimkan brosur ke calon pembeli, memasang iklan di media cetak maupun elektronik, kemudian melalui Atase Perdagangan, Kamar Dagang Indonesia, serta ITPC (Indonesia Trade Promotion Center), BPEN ( Badan Pengembangan Ekspor Nasional) dan juga LPE (Lembaga Penunjang Ekspor).
- Langkah ketujuh yaitu mengetahui peta pemasaran komoditas tertentu. Cara yang bisa digunakan yakni dengan mengumpulkan data impor negara tersebut selama 2-5 tahun terakhir.
- Langkah kedelapan mengumpulkan nama dan alamat lengkap media promosi yang dipilih dimana berada di wilayah negara sasaran ekspor.
- Langkah kesembilan yakni menyiapkan brosur dan Price List dimana price list tersebut merupakan catatan harga umum yang digunakan untuk perbandingan harga komoditas serupa di negara lain.
- Langkah kesepuluh yakni menyiapkan surat perkenalan yang ditujukan kepada negara asing yang merupakan alamat tujuan ekspor.
Rincian Pajak Ekspor
_.jpg)
Terdapat pos-pos pungutan yang ditekankan untuk ekspor ikan meliputi:
- Pungutan Perusahaan Ikan Tangkap.
- Pungutan Hasil Perikanan (PHP) yang dibagi ke dalam skala kecil, skala menengah dan skala besar.
- Jasa pelabuhan perikanan yang meliputi jasa tambat labuh, jasa pengadaan es, jasa pengadaan air, jasa penggunaan cold room, freezer, juga cold storage. Kemudian terdapat pula jasa penggunaan kapal, kendaraan, alat, jasa dock, dan jasa pelayanan bengkel. Untuk selanjutnya terdapat pula jasa penggunaan tanah dan bangunan, jasa pas masuk, jasa kebersihan pelabuhan, jasa instalasi pengolahan air limbah, jasa penggunaan sarana dan prasarana.
- Pungutan pengusahaan perikanan bidang pembudidaya ikan, RPIPM (Rekomendasi Pembudidayaan Ikan Penanaman Modal).
- Jenis ikan baung, koan (grass crap), ikan mas, ikan mola, ikan nila, kodok lembu, lele, udang galah, gurame, papuyu/betok, cherax (lobster air tawar), patin, gabus, ikan koi, ikan koki, siklid, , cupang, komet, ikan jelawat, ikan belida, ikan arwana, ikan tambakan (kissing gourami), sidat, sepat siam, redclaw, ikan manvis, ikan diskus, ikan nilem, pakan buatan pellet serta pakan alami.
Untuk rincian lengkap besarnya biaya dari pajak ekspor ikan, Anda bisa mengunjungi website resmi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan dan mengunduh rincian lengkapnya. Bisa juga dengan langsung mengakses link berikut ini https://kkp.go.id/bkipm/page/85-peraturan-pemerintah.
Jenis-Jenis Biaya Ekspor
1. Harga Pokok Produksi (Biaya HPP)
Harga pokok produksi diperoleh dari penambahan total biaya produksi dan biaya operasional pabrik. Biaya produksi dihitung dari total biaya bahan baku produksi, bahan pendukung produksi, juga gaji pekerja. Kemudian untuk biaya operasional pabrik diperoleh dari biaya perawatan mesin, pengadaan listrik, dan lain sebagainya.
2. Biaya Pengemasan Produk
Biaya pengemasan barang dihitung dari pembelian kemasan, upah pengemasan, juga ongkos printing kemasan.
3. Biaya Pembayaran Bank (Bank Charge)
Pembayaran dapat menggunakan metode t/t, l/c, dan juga CAD.
4. Biaya Trucking
Biaya trucking ini merupakan biaya transportasi dari gudang menuju pelabuhan.
5. Biaya Forwarder
Biaya ini berlaku apabila eksportir menggunakan jasa forwarder dimana mereka membantu dalam pengurusan transportasi, dokumen, serta pengkoordinasian pengiriman barang.
6. Biaya Pengurusan Dokumen Ekspor
Contoh pengurusan dokumen ekspor ini yakni pengurusan COA.
7. Biaya Terminal Handling Charge (THC)
Biaya ini ditekankan untuk penanganan barang di pelabuhan dimana dihitung berdasarkan jumlah muatan.
8. Biaya Bea Keluar
Biaya ini adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap beberapa kategori barang ekspor, khususnya untuk barang yang tidak diolah.
9. Biaya Broker
Merupakan biaya yang dibayarkan kepada agen penjualan yang dalam hal ini sebagai pihak ketiga.
10. Biaya Freight
Biaya ini merupakan biaya yang dibebankan dalam pengiriman dimana untuk perhitungannya tergantung pada seberapa jauh alamat pengiriman.
11. Biaya Operasional Lainnya
Biaya ini merupakan biaya yang dikeluarkan oleh kantor secara rutin namun tidak terkait dengan proses produksi.
Itulah tadi macam-macam biaya dan juga pungutan dalam pajak ekspor ikan. Dengan adanya rincian tersebut diharapkan kepada eksportir untuk dapat memanajemen anggaran biaya dengan baik. Karena jika manajemen dilakukan secara maksimal maka hasilnya pun juga akan optimal. Anda juga bisa menggunakan jasa undername ekspor ikan supaya proses ekspor ikan yang Anda lakukan beserta pengurusan pajak dan dokumennya bisa berjalan lancar, mudah, dan cepat.